21 Maret 2009

Salah Kaprah Pengamanan Pelabuhan

All hands,
Sesuai dengan aturan internasional, pengamanan pelabuhan merupakan tanggung jawab Administratur Pelabuhan. Hal itu merupakan aturan yang tidak bisa ditawar-tawar oleh siapapun. Lalu bagaimana pelaksanaannya di Indonesia?
Di semua pelabuhan resmi terdapat Adpel yang merupakan wakil negara. Tidak heran bila logo yang terpasang di pet Adpel adalah burung Garuda sebagai simbol negara. Adpel adalah penanggung jawab semua hal yang terjadi di lingkungan kerja pelabuhan, termasuk pengamanan pelabuhan.
Seperti diketahui, selama ini ada pihak-pihak non pelabuhan yang juga turut mengamankan pelabuhan, termasuk polisi. Tidak jarang di setiap pelabuhan di Indonesia terdapat satuan polisi KP3, baik Polsek maupun Polres. Benarkah praktek demikian?
Kehadiran unsur-unsur non pelabuhan di pelabuhan dalam sejarahnya adalah karena permintaan Adpel. Begitu pula dengan polisi, mereka awalnya hadir di pelabuhan disebabkan adanya permintaan Adpel. Namun dalam perkembangannya, polisi mengembangkan kehadirannya melalui pembentukan Polsek maupun Polres KP3. Dan dengan percaya dirinya mereka seringkali bangun kantor di lingkungan kerja pelabuhan.
Benarkah pola demikian? Menurut saya tidak benar!!! Tanggung jawab pengamanan pelabuhan berada di pundak Adpel. Siapapun yang akan mengembangkan organisasinya di lingkungan pelabuhan, mestinya dikonsultasikan dulu dengan Adpel. Bukan seperti sekarang, polisi dengan seenaknya bisa berkeliaran bebas masuk kemana saja di pelabuhan.
Mari kita bandingkan dengan praktek serupa di bandara, ambil contoh di Bandara Soekarno Hatta. Dengan berbagai macam alasan, polisi membentuk Polres Bandara. Meskipun demikian, polisi hanya bisa berkeliaran di luar terminal bandara. Mereka tidak bisa seenak perutnya keluar masuk terminal bandara yang merupakan kawasan terbatas.
Tanggung jawab keamanan bandara merupakan tanggung jawab Adban. Makanya kita bisa lihat, begitu masuk terminal yang periksa kita adalah petugas keamanan bandara. Itulah aturan yang benar!!!Sebenarnya aturan serupa berlaku pula di pelabuhan. Tapi itulah, di negeri ini seringkali salah kaprah. Apalagi kalau pihak yang terkait selalu bawa atas nama hukum. Di sisi lain, Adpel sendiri terkesan kurang tegas terhadap masalah ini. Jadilah seperti saat ini, carut marut dan tidak sesuai aturan internasional.

Tidak ada komentar: