All hands,
Keterkaitan antara Angkatan Laut dan angkutan laut tentu saja banyak. Seperti tugas Angkatan Laut untuk mengamankan SLOC, yang mana terciptanya keamanan SLOC berarti menciptakan angkutan laut yang aman dari segala ancaman dan lancar. Angkatan Laut dan angkutan laut mempunyai keterkaitan pula dalam masalah ketersediaan sarana dukung pelabuhan. Setiap pelabuhan yang mampu menampung bersandarnya kapal-kapal angkutan laut secara umum dapat diartikan dapat pula memfasilitasi bersandarnya kapal perang Angkatan Laut.
Dalam konteks Indonesia, salah satu tantangan yang sekarang mengedepan dalam hubungan antara Angkatan Laut dan angkutan laut adalah bagaimana memadukan keduanya sehingga membentuk kekuatan maritim nasional. Isu ini merupakan pekerjaan rumah yang cukup berat di era reformasi sekarang, sebab kepentingan sektoral jauh lebih menguat saat ini dibandingkan di masa lalu.
Kalau di negara-negara lain seperti Inggris yang mana Angkatan Laut mempunyai satuan kapal cadangan yang berisikan kapal-kapal komersial, di Indonesia situasi itu masih jauh dari harapan. Sebab secara politik belum ada kemauan kuat untuk mewujudkan kekuatan maritim Indonesia. Lihat saja aturan perundang-undangan dan atau sejenisnya yang kurang mengakomodasi bagaimana memberdayakan armada niaga nasional untuk mendukung Angkatan Laut dalam rangka menciptakan kekuatan maritim nasional.
Misalnya, mungkinkah Angkatan Laut negeri ini memperoleh kapal niaga yang disewa oleh Departemen Pertahanan? Sepanjang pengetahuan saya, aturan mengenai sewa menyewa kapal niaga untuk kepentingan Angkatan Laut belum diatur di Indonesia. Selama ini yang ada dalam pemikiran Departemen Pertahanan adalah mobilisasi berdasarkan pengalaman masa lalu. Seperti diketahui, di masa lalu armada niaga nasional dimobilisasi untuk kepentingan kampanye militer.
Masalahnya, kini situasi sudah berubah. Penggunaan kapal niaga bagi kepentingan militer tidak dapat semata-mata berdasarkan pertimbangan hirarkis laksana di dunia militer, tetapi harus pula memperhatikan aspek komersial. Hal yang seperti ini yang harusnya dikaji lebih lanjut oleh Departemen Pertahanan. Adapun Angkatan Laut sebagai pengguna tentu saja tergantung dari bagaimana kinerja dan kebijakan departemen tersebut.
Keterkaitan antara Angkatan Laut dan angkutan laut tentu saja banyak. Seperti tugas Angkatan Laut untuk mengamankan SLOC, yang mana terciptanya keamanan SLOC berarti menciptakan angkutan laut yang aman dari segala ancaman dan lancar. Angkatan Laut dan angkutan laut mempunyai keterkaitan pula dalam masalah ketersediaan sarana dukung pelabuhan. Setiap pelabuhan yang mampu menampung bersandarnya kapal-kapal angkutan laut secara umum dapat diartikan dapat pula memfasilitasi bersandarnya kapal perang Angkatan Laut.
Dalam konteks Indonesia, salah satu tantangan yang sekarang mengedepan dalam hubungan antara Angkatan Laut dan angkutan laut adalah bagaimana memadukan keduanya sehingga membentuk kekuatan maritim nasional. Isu ini merupakan pekerjaan rumah yang cukup berat di era reformasi sekarang, sebab kepentingan sektoral jauh lebih menguat saat ini dibandingkan di masa lalu.
Kalau di negara-negara lain seperti Inggris yang mana Angkatan Laut mempunyai satuan kapal cadangan yang berisikan kapal-kapal komersial, di Indonesia situasi itu masih jauh dari harapan. Sebab secara politik belum ada kemauan kuat untuk mewujudkan kekuatan maritim Indonesia. Lihat saja aturan perundang-undangan dan atau sejenisnya yang kurang mengakomodasi bagaimana memberdayakan armada niaga nasional untuk mendukung Angkatan Laut dalam rangka menciptakan kekuatan maritim nasional.
Misalnya, mungkinkah Angkatan Laut negeri ini memperoleh kapal niaga yang disewa oleh Departemen Pertahanan? Sepanjang pengetahuan saya, aturan mengenai sewa menyewa kapal niaga untuk kepentingan Angkatan Laut belum diatur di Indonesia. Selama ini yang ada dalam pemikiran Departemen Pertahanan adalah mobilisasi berdasarkan pengalaman masa lalu. Seperti diketahui, di masa lalu armada niaga nasional dimobilisasi untuk kepentingan kampanye militer.
Masalahnya, kini situasi sudah berubah. Penggunaan kapal niaga bagi kepentingan militer tidak dapat semata-mata berdasarkan pertimbangan hirarkis laksana di dunia militer, tetapi harus pula memperhatikan aspek komersial. Hal yang seperti ini yang harusnya dikaji lebih lanjut oleh Departemen Pertahanan. Adapun Angkatan Laut sebagai pengguna tentu saja tergantung dari bagaimana kinerja dan kebijakan departemen tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar