All hands,
Dinamika lingkungan strategis harus senantiasa diantipasi oleh Angkatan Laut. Sebab apa yang terjadi di luar Angkatan Laut tidak jarang berimplikasi terhadap kekuatan laut Indonesia. Kadangkala implikasi itu tidak seperti yang diharapkan, dalam arti lebih banyak merugikan daripada menguntungkan bagi Angkatan Laut. Belajar dari pengalaman di masa lalu, berpikir dan bertindak antisipatif sudah seharusnya selalu mewarnai Angkatan Laut negeri ini.
Pola pikir dan tindak antisipatif bukan semata terhadap dinamika politik dan militer di kawasan Asia Pasifik. Semisal pergeseran pangkalan Amerika Serikat dari Okinawa ke Guam atau pembangunan pangkalan Angkatan Laut Negeri Tukang Klaim di sekitar Laut Sulawesi. Atau pula kebijakan pertahanan Australia yang semakin mengedepankan operasi ekspedisionari Angkatan Laut.
Tetapi mencakup pula beberapa isu strategis di dalam negeri yang dapat berpengaruh secara langsung terhadap eksistensi Angkatan Laut. Seperti masalah komponen cadangan yang mana Departemen Pertahanan ingin mempercepat terbentuknya undang-undang soal hal tersebut. Sudah sepantasnya bila Angkatan Laut negeri ini mengantisipasi perkembangan demikian.
Misalnya, tidak ada salahnya bila Angkatan Laut sedini mungkin menyusun konsep cadangan Angkatan Laut. Selanjutnya konsep itu dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait, baik Mabes TNI maupun Departemen Pertahanan. Konsep itu dapat disusun meskipun undang-undangnya belum ada. Kalaupun undang-undangnya sudah ada, apabila ada bagian-bagian dari konsep yang tidak sesuai dengan undang-undang, tentu tinggal disesuaikan saja.
Pola pikir dan pola tindak seperti ini adalah bagian dari to test the water. Apa tujuan dari to test the water? Yaitu jangan sampai pembinaan komponen cadangan Angkatan Laut nantinya justru tidak dilaksanakan oleh Angkatan Laut, tetapi oleh pihak lainnya.
Jangan sampai lagi Angkatan Laut merasa kecolongan seperti ketika suatu rancangan undang-undang dibahas di parlemen beberapa tahun lalu. Terkait dengan komponen cadangan, tidak ada alasan bahwa Angkatan Laut tidak boleh membina komponen cadangannya. Harap dipahami bahwa di negeri ini akal sehat dan konsep yang benar dan umum bisa tidak diakomodasi dalam suatu undang-undang karena kepentingan-kepentingan sektoral yang sesungguhnya bertentangan dengan kepentingan nasional.
Dinamika lingkungan strategis harus senantiasa diantipasi oleh Angkatan Laut. Sebab apa yang terjadi di luar Angkatan Laut tidak jarang berimplikasi terhadap kekuatan laut Indonesia. Kadangkala implikasi itu tidak seperti yang diharapkan, dalam arti lebih banyak merugikan daripada menguntungkan bagi Angkatan Laut. Belajar dari pengalaman di masa lalu, berpikir dan bertindak antisipatif sudah seharusnya selalu mewarnai Angkatan Laut negeri ini.
Pola pikir dan tindak antisipatif bukan semata terhadap dinamika politik dan militer di kawasan Asia Pasifik. Semisal pergeseran pangkalan Amerika Serikat dari Okinawa ke Guam atau pembangunan pangkalan Angkatan Laut Negeri Tukang Klaim di sekitar Laut Sulawesi. Atau pula kebijakan pertahanan Australia yang semakin mengedepankan operasi ekspedisionari Angkatan Laut.
Tetapi mencakup pula beberapa isu strategis di dalam negeri yang dapat berpengaruh secara langsung terhadap eksistensi Angkatan Laut. Seperti masalah komponen cadangan yang mana Departemen Pertahanan ingin mempercepat terbentuknya undang-undang soal hal tersebut. Sudah sepantasnya bila Angkatan Laut negeri ini mengantisipasi perkembangan demikian.
Misalnya, tidak ada salahnya bila Angkatan Laut sedini mungkin menyusun konsep cadangan Angkatan Laut. Selanjutnya konsep itu dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait, baik Mabes TNI maupun Departemen Pertahanan. Konsep itu dapat disusun meskipun undang-undangnya belum ada. Kalaupun undang-undangnya sudah ada, apabila ada bagian-bagian dari konsep yang tidak sesuai dengan undang-undang, tentu tinggal disesuaikan saja.
Pola pikir dan pola tindak seperti ini adalah bagian dari to test the water. Apa tujuan dari to test the water? Yaitu jangan sampai pembinaan komponen cadangan Angkatan Laut nantinya justru tidak dilaksanakan oleh Angkatan Laut, tetapi oleh pihak lainnya.
Jangan sampai lagi Angkatan Laut merasa kecolongan seperti ketika suatu rancangan undang-undang dibahas di parlemen beberapa tahun lalu. Terkait dengan komponen cadangan, tidak ada alasan bahwa Angkatan Laut tidak boleh membina komponen cadangannya. Harap dipahami bahwa di negeri ini akal sehat dan konsep yang benar dan umum bisa tidak diakomodasi dalam suatu undang-undang karena kepentingan-kepentingan sektoral yang sesungguhnya bertentangan dengan kepentingan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar