All hands,
Kasus HMAS Farncomb pada Maret 2007 saat melaksanakan misi intelijen di perairan Indonesia hendaknya memperkuat kesadaran pihak-pihak terkait di Indonesia bahwa perairan negeri ini menjadi wilayah operasi bagi kapal selam di negara-negara sekitarnya. Kesadaran itu bukan sekedar tahu, tetapi juga bisa mengambil kebijakan-kebijakan untuk memperkuat kemampuan peperangan kapal selam dan anti kapal selam Angkatan Laut Indonesia. Pihak pertama dan utama yang harus sadar akan soal itu adalah Departemen Pertahanan sebagai penentu kebijakan pertahanan di negeri ini, termasuk soal pengaturan anggaran bagi Angkatan Laut.
Selama ini isu peperangan kapal selam nampaknya tidak dipandang penting di Departemen Pertahanan. Sebagai ilustrasi, pengadaan kapal selam baru bagi Angkatan Laut hampir lima tahun terlunta-lunta. Baru pada 2010 ada kepastian tentang penambahan kapal selam baru.
Pengadaan kapal selam baru merupakan kebutuhan bagi Angkatan Laut Indonesia, namun itu bukan satu-satunya jawaban. Langkah itu harus diikuti dengan pembangunan sistem deteksi bawah air pada perairan-perairan strategis, semisal di Selat Sunda dan Selat Lombok. Begitu pula kegiatan riset-riset yang terkait dengan kemampuan deteksi bawah air. Serta tak ketinggalan memperbarui peralatan sensor kapal selam pada armada kapal air yang selama ini sudah ketinggalan dari segi teknologi dan sebagian sudah tidak berfungsi.
Selama ini isu peperangan kapal selam seolah di Indonesia terkesan terbatas pada pengadaan kapal selam. Padahal kapal selam hanya salah satu subsistem dalam peperangan kapal selam. Inilah pekerjaan rumah yang dihadapi oleh Indonesia dalam era di mana pembangunan kapal selam pada beberapa negara di sekitar Indonesia. Pekerjaan rumah itu bukan hanya terbatas pada Angkatan Laut, tetapi juga merupakan pekerjaan rumah bagi Departemen Pertahanan sebagai penentu kebijakan pertahanan.
Kasus HMAS Farncomb pada Maret 2007 saat melaksanakan misi intelijen di perairan Indonesia hendaknya memperkuat kesadaran pihak-pihak terkait di Indonesia bahwa perairan negeri ini menjadi wilayah operasi bagi kapal selam di negara-negara sekitarnya. Kesadaran itu bukan sekedar tahu, tetapi juga bisa mengambil kebijakan-kebijakan untuk memperkuat kemampuan peperangan kapal selam dan anti kapal selam Angkatan Laut Indonesia. Pihak pertama dan utama yang harus sadar akan soal itu adalah Departemen Pertahanan sebagai penentu kebijakan pertahanan di negeri ini, termasuk soal pengaturan anggaran bagi Angkatan Laut.
Selama ini isu peperangan kapal selam nampaknya tidak dipandang penting di Departemen Pertahanan. Sebagai ilustrasi, pengadaan kapal selam baru bagi Angkatan Laut hampir lima tahun terlunta-lunta. Baru pada 2010 ada kepastian tentang penambahan kapal selam baru.
Pengadaan kapal selam baru merupakan kebutuhan bagi Angkatan Laut Indonesia, namun itu bukan satu-satunya jawaban. Langkah itu harus diikuti dengan pembangunan sistem deteksi bawah air pada perairan-perairan strategis, semisal di Selat Sunda dan Selat Lombok. Begitu pula kegiatan riset-riset yang terkait dengan kemampuan deteksi bawah air. Serta tak ketinggalan memperbarui peralatan sensor kapal selam pada armada kapal air yang selama ini sudah ketinggalan dari segi teknologi dan sebagian sudah tidak berfungsi.
Selama ini isu peperangan kapal selam seolah di Indonesia terkesan terbatas pada pengadaan kapal selam. Padahal kapal selam hanya salah satu subsistem dalam peperangan kapal selam. Inilah pekerjaan rumah yang dihadapi oleh Indonesia dalam era di mana pembangunan kapal selam pada beberapa negara di sekitar Indonesia. Pekerjaan rumah itu bukan hanya terbatas pada Angkatan Laut, tetapi juga merupakan pekerjaan rumah bagi Departemen Pertahanan sebagai penentu kebijakan pertahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar