01 Juli 2009

Kembali Ke Khittah

All hands,
Apabila kita perhatikan dengan jeli, saat ini tengah berjalan upaya mengatur kembali manajemen keamanan maritim di Indonesia. Departemen Perhubungan, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut, telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penjagaan Laut Dan Pantai (Sea And Coast Guard) sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. RPP itu kini tengah dibahas dengan berbagai pemangku kepentingan di laut, termasuk AL kita.
RPP Penjagaan Laut Dan Pantai sulit untuk ditolak kehadirannya, sebab itu merupakan amanat undang-undang. Sepanjang pengetahuan saya, mayoritas pemangku kepentingan di laut secara umum setuju dengan RPP tersebut. Jikalau ada perbedaan pendapat, itu hanya menyangkut pasal-pasal tertentu saja.
Bila dikatakan mayoritas pemangku kepentingan di laut secara umum setuju dengan RPP Penjagaan Laut Dan Pantai, dapat dipastikan ada pihak yang mungkin merasa dirugikan dengan RPP itu. Salah satunya adalah Bakorkamla yang dapat dipastikan akan kehilangan peran dan fungsi bila RPP itu disahkan oleh pemerintah. Kenapa Bakorkamla akan kehilangan peran dan fungsi?
Sesuai dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan PP lebih tinggi daripada Perpres. Tentu semua paham bahwa dasar hukum Bakorkamla adalah Perpres No.81 Tahun 2005. Dengan adanya Penjagaan Laut Dan Pantai, maka eksistensi Bakorkamla sudah tidak valid lagi.
Selain itu, harus kembali diingat bahwa Bakorkamla adalah badan koordinasi dan sesungguhnya tidak mempunyai kewenangan operasional. Kenyataan di laut menunjukkan bahwa lembaga ini sudah mulai melenceng dari fungsinya dengan terjun langsung pada aspek operasional.
Mengacu pada Pasal 12 RPP Penjagaan Laut dan Pantai, Sea and Coast Guard nantinya akan mempunyai Tim Koordinasi Penjagaan Laut Dan Pantai yang dibentuk oleh Kepala PLP RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PLP RI. Tim ini akan berisikan perwakilan dari beberapa departemen, selain AL kita tentunya.
Dari sini saja sudah terbayang bahwa eksistensi Bakorkamla nantinya sudah tidak relevan bila PP tentang Penjagaan Laut Dan Pantai disetujui oleh pemerintah.
Selama ini Bakorkamla mempunyai mimpi besar menjadi Badan Keamanan Laut yang merupakan Indonesia Coast Guard. Dengan lahirnya Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, mimpi besar itu makin jauh dari kenyataan. Sebab mengacu pada undang-undang itu dan praktek selama puluhan tahun, KPLP yang sudah eksis saat ini di dalam Ditjen Perhubungan Laut merupakan Indonesia Coast Guard. Posisi KPLP kini semakin kuat untuk menjadi the real Indonesia Sea and Coast Guard.
Kalau kita pelajari dengan betul semua perundang-undangan dari era Belanda hingga kini, semua peran dan fungsi pemerintahan di laut berada pada Ditjen Perhubungan Laut, termasuk KPLP di dalamnya. Sehingga tidak aneh bila Ditjen Perhubungan Laut adalah perwakilan resmi pemerintah negeri ini di IMO. Tidak ada satu pun ketentuan perundang-undangan itu yang menyatakan bahwa peran dan fungsi pemerintahan di laut berada di pundak Bakorkamla.
Apa saja yang dimaksud pemerintahan di laut? Yakni keamanan pelayaran, keselamatan pelayaran dan (pengawasan dan penjagaan) lingkungan laut akibat kegiatan pelayaran. Dari situ tergambar jelas instansi mana yang sudah sepatutnya memikul peran dan fungsi pemerintahan di laut.
Pesannya adalah mari kita letakkan segala sesuatu yang terkait manajemen keamanan maritim sesuai dengan jalurnya atau meminjam istilah NU, sesuai dengan khittahnya. Penjagaan Laut Dan Pantai nantinya akan bertanggung jawab atas peran dan fungsi pemerintahan di laut. Sedangkan AL peran dan fungsinya adalah mengamankan kepentingan nasional yang terkait dengan domain maritim.

Tidak ada komentar: