All hands,
Menghadirkan kapal perang kita di laut selain merupakan simbol eksistensi AL negeri ini, juga bertujuan untuk melaksanakan pengendalian laut. Sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini, prioritas utama pengendalian laut ditujukan pada wilayah perairan yang diklaim oleh Indonesia dan atau perairan yurisdiksi negeri ini. Bagi kita yang berkutat dengan dunia ke-Angkatan Laut-an Indonesia, sangat sadar dan paham bahwa tugas mengendalikan laut bukan suatu hal yang mudah. Sebab luas perairan yang harus dikendalikan ribuan kali lipat daripada luas perairan Singapura dan ratusan kali lipat dari luas perairan Negeri Tukang Klaim.
Namun sangat disayangkan bahwa bangsa Indonesia belum paham betapa vitalnya masalah pengendalian laut negeri ini. Termasuk pula di dalamnya para pengambil keputusan. Pengendalian laut bagi Indonesia merupakan urusan hidup matinya negeri ini, yang kalau menggunakan parameter kepentingan nasional yang diperkenalkan oleh Richmond M. Lloyd tergolong sebagai survival.
Penting untuk dipahami bersama bahwa Indonesia bukan sekedar rangkaian gugusan pulau-pulau saja, tetapi mencakup pula perairan-perairan di antara pulau-pulau tersebut. Tidak mampunya Indonesia melaksanakan pengendalian laut menandakan secara substansi Indonesia sudah tidak ada, sebab Indonesia bukan sebatas Pulau Sumatera dan pulau-pulau lainnya, tetapi termasuk wilayah perairan yang menghubungkan pulau-pulau itu. Indonesia sejak Desember 1957 berbeda dengan Indonesia sebelum masa itu.
Bertolak dari sini, sangat jelas bahwa pengendalian laut sesungguhnya merupakan sebuah misi nasional. AL kita adalah pelaksana dari misi tersebut dan misi itu tidak akan terlaksana apabila tidak didukung oleh elemen nasional lainnya. Pertanyaannya kini, seberapa besar kesadaran anak negeri yang konon dulu nenek moyangnya seorang pelaut terhadap isu pengendalian laut.
Bila merujuk pada pengadaan kapal selam yang sepertinya tidak menjadi prioritas pemerintah karena alasan memprioritaskan peningkatan pembangunan sosial dan kesejahteraan, berarti pengendalian laut bukan prioritas. Dengan demikian, kelangsungan eksistensi Indonesia pasca Desember 1957 juga bukan prioritas. Mungkin yang diprioritaskan adalah Indonesia sebelum Desember 1957.
Menghadirkan kapal perang kita di laut selain merupakan simbol eksistensi AL negeri ini, juga bertujuan untuk melaksanakan pengendalian laut. Sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini, prioritas utama pengendalian laut ditujukan pada wilayah perairan yang diklaim oleh Indonesia dan atau perairan yurisdiksi negeri ini. Bagi kita yang berkutat dengan dunia ke-Angkatan Laut-an Indonesia, sangat sadar dan paham bahwa tugas mengendalikan laut bukan suatu hal yang mudah. Sebab luas perairan yang harus dikendalikan ribuan kali lipat daripada luas perairan Singapura dan ratusan kali lipat dari luas perairan Negeri Tukang Klaim.
Namun sangat disayangkan bahwa bangsa Indonesia belum paham betapa vitalnya masalah pengendalian laut negeri ini. Termasuk pula di dalamnya para pengambil keputusan. Pengendalian laut bagi Indonesia merupakan urusan hidup matinya negeri ini, yang kalau menggunakan parameter kepentingan nasional yang diperkenalkan oleh Richmond M. Lloyd tergolong sebagai survival.
Penting untuk dipahami bersama bahwa Indonesia bukan sekedar rangkaian gugusan pulau-pulau saja, tetapi mencakup pula perairan-perairan di antara pulau-pulau tersebut. Tidak mampunya Indonesia melaksanakan pengendalian laut menandakan secara substansi Indonesia sudah tidak ada, sebab Indonesia bukan sebatas Pulau Sumatera dan pulau-pulau lainnya, tetapi termasuk wilayah perairan yang menghubungkan pulau-pulau itu. Indonesia sejak Desember 1957 berbeda dengan Indonesia sebelum masa itu.
Bertolak dari sini, sangat jelas bahwa pengendalian laut sesungguhnya merupakan sebuah misi nasional. AL kita adalah pelaksana dari misi tersebut dan misi itu tidak akan terlaksana apabila tidak didukung oleh elemen nasional lainnya. Pertanyaannya kini, seberapa besar kesadaran anak negeri yang konon dulu nenek moyangnya seorang pelaut terhadap isu pengendalian laut.
Bila merujuk pada pengadaan kapal selam yang sepertinya tidak menjadi prioritas pemerintah karena alasan memprioritaskan peningkatan pembangunan sosial dan kesejahteraan, berarti pengendalian laut bukan prioritas. Dengan demikian, kelangsungan eksistensi Indonesia pasca Desember 1957 juga bukan prioritas. Mungkin yang diprioritaskan adalah Indonesia sebelum Desember 1957.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar