All hands,
Kalau kita pelajari aturan-aturan pelibatan (rules of engagement) yang ditetapkan buat AL kita, misalnya Aturan Pelibatan Unsur-unsur AL Di Wilayah Perairan Kalimantan Timur perbatasan Indonesia-Malaysia Di Masa Damai, sangat jelas bahwa substansinya itu bukan aturan pelibatan. Kenapa begitu? Karena sebenarnya aturan pelibatan memberikan kewenangan, discretion kepada on scene commander untuk bertindak membela diri dalam kondisi hostile act. Kan begitu yang diajarkan kepada kita, karena teorinya secara universal memang begitu.
Tapi apa yang terjadi di lapangan? Aturan pelibatan yang ditandatangani oleh bos besar TNI substansinya bukan aturan pelibatan. Gimana nggak, setiap ada hostile act dari lawan kita harus mohon petunjuk ke komando atas. Kalimatnya yang kita sangat hafal di luar kepala…”Laporkan ke komando atas, infokan ke komando samping”. Ada lagi yang bunyinya…”laksanakan penghindaran sambil menyiapkan sista dan menunggu perintah lebih lanjut”.
Celaka itu!!! Celaka aturan pelibatan kayak gitu. Padahal komando atasnya ratusan bahkan ribuan kilometer dari kapal kita. Jangan-jangan pas dilaporkan ke komando atas, komando atasnya lagi main golf. Ha..ha..ha..
Dari aturan pelibatan yang kayak begitu, saya berani berkesimpulan bahwa pemegang komando TNI nggak berani ambil resiko!!! Alasannya sih demi menjaga hubungan baik dengan negara lain!!! Kedaulatan nggak bisa ditukar dengan menjaga hubungan baik. Kapal perang itu extended territory. Hostile act terhadap kapal perang kita artinya hostile act terhadap negeri kita.
Singkatnya, kita butuh aturan pelibatan yang tegas, yang dalam substansi sebenarnya. Untuk mempunyai aturan pelibatan seperti itu, kita butuh pemimpin yang berani ambil resiko untuk kepentingan bangsa, bukan pengecut. Di negara-negara lain, aturan pelibatan di kapal perang mereka ditandatangani oleh Presiden!!! Bukan Menteri Pertahanan, apalagi panglima militer. Dengan kondisi sekarang, kalau ada engagement di laut yang paling gampang dikambinghitamkan adalah rekan-rekan kita yang jadi komandan KRI.
Kalau kita pelajari aturan-aturan pelibatan (rules of engagement) yang ditetapkan buat AL kita, misalnya Aturan Pelibatan Unsur-unsur AL Di Wilayah Perairan Kalimantan Timur perbatasan Indonesia-Malaysia Di Masa Damai, sangat jelas bahwa substansinya itu bukan aturan pelibatan. Kenapa begitu? Karena sebenarnya aturan pelibatan memberikan kewenangan, discretion kepada on scene commander untuk bertindak membela diri dalam kondisi hostile act. Kan begitu yang diajarkan kepada kita, karena teorinya secara universal memang begitu.
Tapi apa yang terjadi di lapangan? Aturan pelibatan yang ditandatangani oleh bos besar TNI substansinya bukan aturan pelibatan. Gimana nggak, setiap ada hostile act dari lawan kita harus mohon petunjuk ke komando atas. Kalimatnya yang kita sangat hafal di luar kepala…”Laporkan ke komando atas, infokan ke komando samping”. Ada lagi yang bunyinya…”laksanakan penghindaran sambil menyiapkan sista dan menunggu perintah lebih lanjut”.
Celaka itu!!! Celaka aturan pelibatan kayak gitu. Padahal komando atasnya ratusan bahkan ribuan kilometer dari kapal kita. Jangan-jangan pas dilaporkan ke komando atas, komando atasnya lagi main golf. Ha..ha..ha..
Dari aturan pelibatan yang kayak begitu, saya berani berkesimpulan bahwa pemegang komando TNI nggak berani ambil resiko!!! Alasannya sih demi menjaga hubungan baik dengan negara lain!!! Kedaulatan nggak bisa ditukar dengan menjaga hubungan baik. Kapal perang itu extended territory. Hostile act terhadap kapal perang kita artinya hostile act terhadap negeri kita.
Singkatnya, kita butuh aturan pelibatan yang tegas, yang dalam substansi sebenarnya. Untuk mempunyai aturan pelibatan seperti itu, kita butuh pemimpin yang berani ambil resiko untuk kepentingan bangsa, bukan pengecut. Di negara-negara lain, aturan pelibatan di kapal perang mereka ditandatangani oleh Presiden!!! Bukan Menteri Pertahanan, apalagi panglima militer. Dengan kondisi sekarang, kalau ada engagement di laut yang paling gampang dikambinghitamkan adalah rekan-rekan kita yang jadi komandan KRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar