All hands,
Peran konstabulari merupakan peran yang akan terus senantiasa akan melekat pada AL di seluruh dunia. Bahkan pasca Perang Dingin, porsi terbesar peran yang dilaksanakan oleh AL adalah peran konstabulari. Peran itu sangat luas, mulai dari penegakan hukum maritim internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang terkait dengan terorisme dan senjata pemusnah massal, perlindungan terhadap fasilitas minyak dan gas, perlindungan terhadap pelayaran niaga, perlindungan terhadap aktivitas perikanan, combating maritime terorism, perompakan dan pembajakan, pencegatan terhadap penyelundupan senjata ringan dan lain sebagainya.
Besarnya porsi peran konstabulari tidak lepas dari perubahan lingkungan strategis yang mana penggunaan kekerasan tidak lagi dimonopoli oleh negara. Tantangan terhadap keamanan regional dan global lebih didominasi oleh aktor non negara. Dengan tantangan tersebut, kekuatan laut merupakan satu-satunya kekuatan militer yang aktif beroperasi terus menerus, dibandingkan dengan kekuatan darat dan udara.
Soal peran konstabulari bukan suatu hal yang baru bagi AL kita. Kita sudah lama laksanakan itu, bahkan dari dulu peran konstabulari selalu lebih dominan daripada peran militer maupun diplomasi. Namun ada baiknya bila kita tinjau kembali pemahaman kita terhadap peran konstabulari yang dilaksanakan selama ini.
Peran konstabulari yang dilaksanakan selama ini oleh AL identik dengan memeriksa kapal ikan dan aktivitas perikanan di tengah laut. Itulah citra yang sadar atau tidak sadar kita bangun selama puluhan tahun. Persepsi begitu yang melekat di kepala kita. Dan bagi sebagian dari kita, karena citra itu pula maka peran konstabulari mengalami degrasi makna.
Konstabulari = kejar kapal ikan. Mungkin karena faktor itu pula sehingga banyak lembaga daratan berupaya luaskan kewenangannya di laut, walaupun itu salahi hukum internasional.
Dalam kondisi seperti ini, kita perlu pahami ulang peran konstabulari. Peran konstabulari bagi AL nggak sekedar kejar kapal ikan. Sadar atau tidak, kita juga sudah laksanakan bagian lain dari peran konstabulari. Contoh yang sangat jelas dan dilihat oleh dunia internasional adalah pengamanan Selat Malaka dari ancaman terorisme, perompakan dan pembajakan. Itu juga bagian dari peran konstabulari.
Seperti sudah ditulis sebelumnya, peran konstabulari sangat luas. Oleh karena itu, ada baiknya bila kita memperluas operasi-operasi yang tercakup dalam peran konstabulari dan tidak hanya fokus pada satu jenis operasi seperti yang dilakukan selama ini. Operasi keamanan laut/opskamla hendaknya dipahami dalam pemahaman yang luas, sebab opskamla identik dengan kejar kapal ikan. Mungkin ada baiknya terminologi itu kita ganti menjadi operasi keamanan maritim, sebab itu istilah yang umum di dunia. Kan padanannya maritime security operations, bukan sea security operations.
Aktivitas yang ada di laut itu dikenal sebagai aktivitas maritim, bukan aktivitas laut. Sehingga di mana-mana orang memakai istilah maritim, bukan laut. Jadi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) kita perlu diganti jadi Gugus Keamanan Maritim. Mau disingkat Guskammar juga boleh-boleh saja. Ha..ha..ha..
Peran konstabulari merupakan peran yang akan terus senantiasa akan melekat pada AL di seluruh dunia. Bahkan pasca Perang Dingin, porsi terbesar peran yang dilaksanakan oleh AL adalah peran konstabulari. Peran itu sangat luas, mulai dari penegakan hukum maritim internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang terkait dengan terorisme dan senjata pemusnah massal, perlindungan terhadap fasilitas minyak dan gas, perlindungan terhadap pelayaran niaga, perlindungan terhadap aktivitas perikanan, combating maritime terorism, perompakan dan pembajakan, pencegatan terhadap penyelundupan senjata ringan dan lain sebagainya.
Besarnya porsi peran konstabulari tidak lepas dari perubahan lingkungan strategis yang mana penggunaan kekerasan tidak lagi dimonopoli oleh negara. Tantangan terhadap keamanan regional dan global lebih didominasi oleh aktor non negara. Dengan tantangan tersebut, kekuatan laut merupakan satu-satunya kekuatan militer yang aktif beroperasi terus menerus, dibandingkan dengan kekuatan darat dan udara.
Soal peran konstabulari bukan suatu hal yang baru bagi AL kita. Kita sudah lama laksanakan itu, bahkan dari dulu peran konstabulari selalu lebih dominan daripada peran militer maupun diplomasi. Namun ada baiknya bila kita tinjau kembali pemahaman kita terhadap peran konstabulari yang dilaksanakan selama ini.
Peran konstabulari yang dilaksanakan selama ini oleh AL identik dengan memeriksa kapal ikan dan aktivitas perikanan di tengah laut. Itulah citra yang sadar atau tidak sadar kita bangun selama puluhan tahun. Persepsi begitu yang melekat di kepala kita. Dan bagi sebagian dari kita, karena citra itu pula maka peran konstabulari mengalami degrasi makna.
Konstabulari = kejar kapal ikan. Mungkin karena faktor itu pula sehingga banyak lembaga daratan berupaya luaskan kewenangannya di laut, walaupun itu salahi hukum internasional.
Dalam kondisi seperti ini, kita perlu pahami ulang peran konstabulari. Peran konstabulari bagi AL nggak sekedar kejar kapal ikan. Sadar atau tidak, kita juga sudah laksanakan bagian lain dari peran konstabulari. Contoh yang sangat jelas dan dilihat oleh dunia internasional adalah pengamanan Selat Malaka dari ancaman terorisme, perompakan dan pembajakan. Itu juga bagian dari peran konstabulari.
Seperti sudah ditulis sebelumnya, peran konstabulari sangat luas. Oleh karena itu, ada baiknya bila kita memperluas operasi-operasi yang tercakup dalam peran konstabulari dan tidak hanya fokus pada satu jenis operasi seperti yang dilakukan selama ini. Operasi keamanan laut/opskamla hendaknya dipahami dalam pemahaman yang luas, sebab opskamla identik dengan kejar kapal ikan. Mungkin ada baiknya terminologi itu kita ganti menjadi operasi keamanan maritim, sebab itu istilah yang umum di dunia. Kan padanannya maritime security operations, bukan sea security operations.
Aktivitas yang ada di laut itu dikenal sebagai aktivitas maritim, bukan aktivitas laut. Sehingga di mana-mana orang memakai istilah maritim, bukan laut. Jadi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) kita perlu diganti jadi Gugus Keamanan Maritim. Mau disingkat Guskammar juga boleh-boleh saja. Ha..ha..ha..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar