23 Desember 2008

Menguji Konsep Balanced Fleet

All hands,
Untuk menerapkan konsep balanced fleet di Indonesia, harus diperhatikan beberapa aspek terkait seperti manajemen keamanan maritim, persepsi terhadap ancaman dan kesiapan operasional. Dari situ bisa diambil kesimpulan apakah konsep yang bagus tersebut bisa diterapkan di Indonesia pada saat ini atau tidak?
Manajemen keamanan maritim Indonesia masih carut marut, setidaknya ada 13 instansi yang berkutat di laut untuk urusan itu. Kondisi demikian membuat AL kita getol mendorong penataan manajemen keamanan maritim, termasuk di dalamnya pembentukan Indonesian Coast Guard.
Itulah salah satu alasan mengapa kini pejabat Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan berasal dari AL kita. Sebab di dalam Ditjen Perhubungan Laut ada upaya untuk menghambat pembentukan Coast Guard, khususnya dari kalangan yang akan dirugikan. Sebagai informasi, selama beberapa tahun belakangan beberapa jabatan pengambil keputusan di satuan kerja itu didominasi oleh birokrat berlatar belakang teknik perkapalan, bukan birokrat mantan pelaut seperti di masa sebelumnya.
Yang namanya birokrat teknik perkapalan kan tahunya cuma mendesain kapal, tidak tahu dengan kondisi nyata di lapangan. Yang tahu kondisi nyata di lapangan dan paham dengan berbagai konvensi internasional terkait dengan pelayaran, pelabuhan dan lain sebagainya yah hanya mereka yang berlatar belakgan pelaut, sudah berstatus Captain dan mungkin sudah melayari tujuh samudera.
Dalam kapasitas pribadi namun sejalan dengan kebijakan AL untuk mendorong pembenahan manajemen keamanan maritim di negeri ini, di beberapa forum resmi antar beberapa lembaga pemerintah seperti Bappenas saya mengajak rekan-rekan di lembaga sipil untuk aware dan memprioritaskan masalah ini. Masalah ini implikasinya bukan saja pada aspek politik, namun juga menyentuh aspek ekonomi. Tidak tertatanya manajamen keamanan maritim berimbas pada ekonomi biaya tinggi, misalnya dari tingginya biaya asuransi kapal yang melintasi perairan Indonesia. Contohnya adalah tingginya biaya asuransi yang dikenakan oleh Lloyd Insurance terhadap kapal niaga yang lewat Selat Malaka sampai periode Mei 2006. Atau adanya biaya pemeriksaan yang dikenakan oleh otoritas pelabuhan negara-negara lain terhadap kapal niaga yang bertolak dari pelabuhan yang belum comply dengan ISPS Code.
Isu lain dalam keamanan maritim di negeri ini adalah pencurian sumber daya laut. Ini isu yang sudah berpuluh tahun tidak bisa diselesaikan. Entah sudah berapa puluh trilyun rupiah atau mungkin ratusan trilyun rupiah, bila dihitung sejak 1980-an, biaya operasional AL kita yang dihabiskan hanya untuk menghadapi masalah yang satu ini. Selama era 1970-an sampai sekarang AL kita masih terus disibukkan dengan urusan yang satu ini.
Akibatnya, seperti dikeluhkan beberapa rekan perwira, peran AL kita lebih banyak tersedot pada peran konstabulari. Sehingga menjadi tidak berimbang dengan peran militer maupun peran diplomasi. Terkait dengan konsep balanced fleet, menurut hemat saya, kita harus mulai mencoba menerapkannya di negeri ini.
Caranya melalui mencoba mengurangi ketimpangan antara peran konstabulari dengan dua peran AL lainnya, khususnya peran militer. Katakanlah kalau selama ini, berdasarkan kalkulasi kasar, lebih dari 90 persen peran yang dilaksanakan adalah peran konstabulari, mungkin bisa dikurangi secara bertahap. Katakanlah dalam 10 tahun ke depan peran konstabulari ditargetkan berkurang menjadi 70 persen.
Menurut saya pengurangan itu sudah cukup moderat, sebab kita tak bisa drastis mengurangi itu. Kondisi nyata di lapangan menunjukkan bahwa kita tak bisa mengabaikan peran konstabulari, dalam arti bukan saja mencakup operasi yang terkait perlindungan terhadap perikanan, tetapi juga operasi anti perompakan dan pembajakan dan lain sebagainya.
Dengan tiga peran AL, mungkin perlu diimbang menjadi 50:40:10. Artinya 50 persen peran konstabulari, 40 persen peran militer dan 10 persen peran diplomasi. Menurut hemat saya, besaran itu sudah bisa digolongkan dalam balanced fleet.
Kata kunci di sini yaitu balanced fleet bisa dilaksanakan bila ada penataan manajemen keamanan maritim di Indonesia. AL kita membutuhkan mitra sipil untuk pengamanan wilayah perairan republik ini. Dengan adanya mitra sipil tersebut yaitu Coast Guard, sedikit banyak gap yang ditinggalkan oleh AL dalam peran konstabulari bisa di-fill oleh Coast Guard.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Bung,saya awam ttg kekuatan maritim. Kalo anda propose tentang Coast Guard bagi RI,apakah lantas BeaCukai,Hubla,Polair,Basarnas,Bakorkamla dll akan melebur disitu atau bagaimana.Bagaimana jg dengan anggarannya. Tolong dong, dibahas satu artikel ttg idealnya Coast Guard Indonesia.Thanks bung!

(taufik)

Anonim mengatakan...

Soal Coast Guard sudah pernah di-post di blog ini. Silakan cari di arsip.