All hands,
Keputusan pemerintah untuk menyetujui penyebaran unsur kekuatan laut kita dalam Operasi Perdamaian PBB di Lebanon merupakan suatu kemajuan. Meskipun unsur yang disebar hanya terdiri dari satu KRI, akan tetapi hal tersebut menunjukkan adanya paradigma baru terhadap Operasi Perdamaian PBB. Bahwa unsur-unsur yang dapat terlibat dalam operasi itu bukan saja Angkatan Darat, tetapi juga Angkatan Laut.
Berangkat dari butir itu, ke depan partisipasi AL kita dalam Operasi Perdamaian Maritim harus ditingkatkan. Ada beberapa alasan mengapa hal itu penting, salah satunya yaitu sebagai paradigma baru terhadap peran konstabulari Angkatan Laut. Mengenai paradigma baru terhadap peran konstabulari penting untuk digarisbawahi. Selama ini pemahaman sebagian besar dari kita di AL mengenai peran konstabulari adalah keamanan laut (kamla). Konstabulari adalah kamla, kamla adalah konstabulari. Selalu begitu!!!
Kamla di dalam AL kita identik dengan operasi melindungi perikanan. Padahal Kamla juga mencakup operasi anti perompakan dan pembajakan, operasi anti terorisme maritim, operasi lawan insurjensi, pengamanan ALKI dan lain sebagainya. Ketidakpahaman kita terhadap definisi operasi kamla bisa terlihat dalam kita mengklasifikasikan operasi pengamanan di Selat Malaka. Sebagian besar dari kita pasti akan berpendapat operasi anti perompakan dan pembajakan itu bukan termasuk operasi Kamla. Padahal pendapat demikian keliru, karena sebenarnya cakupan operasi di Selat Malaka juga termasuk Operasi Kamla.
Kamla hanyalah satu bagian saja dari peran konstabulari. Peran konstabulari itu luas cakupannya. Menurut Michael Pugh, peran konstabulari pasca Perang Dingin secara garis besar terdiri atas peacekeeping and enforcement dan maintenance of good order. Apabila keduanya dirinci lagi, akan didapat berbagai elemen-elemen turunan.
Misalnya tentang peacekeeping and enforcement, bentuknya bisa peacekeeping operations, maritime security operations dan enforcement of international sanction (naval blockade, maritime interdiction dan lain-lain). Ketika AL kita komitmen untuk berpartisipasi dalam Operasi Perdamaian PBB di Lebanon dalam bentuk pengiriman unsur kapal perang, maka dituntut untuk mampu melaksanakan operasi-operasi yang terkait dengan peacekeeping and enforcement.
Selama ini kita terjebak dalam paradigma “konstabulari adalah kamla…kamla adalah konstabulari” karena kita terlalu asyik dengan itu dan lupa terhadap berkembangnya pemikiran-pemikiran dan kemajuan-kemajuan dalam strategi maritim. Saya tidak mengatakan bahwa kita harus meninggalkan kamla, tapi hendaknya tugas itu pelaksanaannya proporsional dengan tugas-tugas lain yang masih dalam cakupan peran konstabulari. Peran konstabulari akan selalu melekat dengan Angkatan Laut, namun peran itu setiap jangka waktu tertentu mengalami sejumlah penyesuaian karena adanya pemikiran-pemikiran baru.
Keputusan pemerintah untuk menyetujui penyebaran unsur kekuatan laut kita dalam Operasi Perdamaian PBB di Lebanon merupakan suatu kemajuan. Meskipun unsur yang disebar hanya terdiri dari satu KRI, akan tetapi hal tersebut menunjukkan adanya paradigma baru terhadap Operasi Perdamaian PBB. Bahwa unsur-unsur yang dapat terlibat dalam operasi itu bukan saja Angkatan Darat, tetapi juga Angkatan Laut.
Berangkat dari butir itu, ke depan partisipasi AL kita dalam Operasi Perdamaian Maritim harus ditingkatkan. Ada beberapa alasan mengapa hal itu penting, salah satunya yaitu sebagai paradigma baru terhadap peran konstabulari Angkatan Laut. Mengenai paradigma baru terhadap peran konstabulari penting untuk digarisbawahi. Selama ini pemahaman sebagian besar dari kita di AL mengenai peran konstabulari adalah keamanan laut (kamla). Konstabulari adalah kamla, kamla adalah konstabulari. Selalu begitu!!!
Kamla di dalam AL kita identik dengan operasi melindungi perikanan. Padahal Kamla juga mencakup operasi anti perompakan dan pembajakan, operasi anti terorisme maritim, operasi lawan insurjensi, pengamanan ALKI dan lain sebagainya. Ketidakpahaman kita terhadap definisi operasi kamla bisa terlihat dalam kita mengklasifikasikan operasi pengamanan di Selat Malaka. Sebagian besar dari kita pasti akan berpendapat operasi anti perompakan dan pembajakan itu bukan termasuk operasi Kamla. Padahal pendapat demikian keliru, karena sebenarnya cakupan operasi di Selat Malaka juga termasuk Operasi Kamla.
Kamla hanyalah satu bagian saja dari peran konstabulari. Peran konstabulari itu luas cakupannya. Menurut Michael Pugh, peran konstabulari pasca Perang Dingin secara garis besar terdiri atas peacekeeping and enforcement dan maintenance of good order. Apabila keduanya dirinci lagi, akan didapat berbagai elemen-elemen turunan.
Misalnya tentang peacekeeping and enforcement, bentuknya bisa peacekeeping operations, maritime security operations dan enforcement of international sanction (naval blockade, maritime interdiction dan lain-lain). Ketika AL kita komitmen untuk berpartisipasi dalam Operasi Perdamaian PBB di Lebanon dalam bentuk pengiriman unsur kapal perang, maka dituntut untuk mampu melaksanakan operasi-operasi yang terkait dengan peacekeeping and enforcement.
Selama ini kita terjebak dalam paradigma “konstabulari adalah kamla…kamla adalah konstabulari” karena kita terlalu asyik dengan itu dan lupa terhadap berkembangnya pemikiran-pemikiran dan kemajuan-kemajuan dalam strategi maritim. Saya tidak mengatakan bahwa kita harus meninggalkan kamla, tapi hendaknya tugas itu pelaksanaannya proporsional dengan tugas-tugas lain yang masih dalam cakupan peran konstabulari. Peran konstabulari akan selalu melekat dengan Angkatan Laut, namun peran itu setiap jangka waktu tertentu mengalami sejumlah penyesuaian karena adanya pemikiran-pemikiran baru.
2 komentar:
banyak pihak yang tidak setuju atau tidak mengerti mengenai peran konstabulari AL ini sehingga mereka asal njeplak seperti yang Anda tulis dalam "upaya mengebiri Angkatan Laut". Sudahkah anggota Dewan ataupun para petinggi Dephan dijejali dengan hal semacam ini agar mereka jadi 'ngeh' ? kalau perlu kita sosialisasikan sedini mungkin ke masyarakat terutama para stake holder
Soal peran konstabulari AL sudah diakomodasi dalam Pasal 9 ayat b UU.No.34/2004 tentang TNI.Jadi tak ada alasan tak tahu atau mau hapus atau tidak suka dan lain-lain.Ada sekitar 7 atau 8 undang-undang lain yang juga akomodasi peran konstabulari AL, a.l UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan TMZMKO 1939.
Bahkan di TZMKO 1939 menyatakan hanya ada dua instansi penegak hukum di laut, yaitu AL dan governement marine (Jawatan Pelayaran) yang di masa kini dikenal sebagai Ditjen Hubla Dephub.TZMKO 1939 masih berlaku,kecuali pasal yang terkait dengan wilayah laut teritorial.
Posting Komentar